PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang EKOSISTEM RAMAH INOVASI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA RISET DAN INOVASI
(1) Pengadaan sarana dan prasarana Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengadaan sarana dan prasarana Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan prioritas dengan kriteria paling sedikit: a. kesiapan SDM Iptek;
b. tindak lanjut komitmen kerja sama atau Kolaborasi Riset; dan c. kebutuhan prioritas Riset nasional.
