PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang EKOSISTEM RAMAH INOVASI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 17
BAB 5 — MOBILITAS SDM IPTEK
(1) SDM Iptek dapat melakukan Mobilitas kepada Badan Usaha di dalam negeri atau di luar negeri. (2) Mobilitas SDM Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka mendorong Badan Usaha melakukan percepatan Inovasi.
