PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang EKOSISTEM RAMAH INOVASI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 16
BAB 4 — KOLABORASI RISET DAN PEMANFAATAN HASIL RISET
(1) Kolaborasi Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat berupa: a. pendanaan; b. SDM Iptek; dan/atau c. sarana dan prasarana. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan oleh pemangku kepentingan baik secara keseluruhan atau sebagian. (3) Pelaksanaan Kolaborasi Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah kerja sama. (4) Kolaborasi Riset yang menghasilkan kekayaan intelektual dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
