PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA...
Pasal 5
(1) Dalam menyusun RIP SKKNI Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan SKKNI bidang penelitian ilmu pengetahuan, Kepala LIPI menugaskan Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan sebagai organisasi pelaksana yang bertindak selaku komite standar kompetensi bidang penelitian ilmu pengetahuan. (2) Tugas Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan selaku komite standar kompetensi bidang penelitian ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
