PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 48
BAB 7 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas melaksanakan monitoring dan evaluasi Pembinaan Ilmiah. (2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka untuk memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pembinaan Ilmiah. (3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun.
