PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 22
BAB 3 — KOMPETISI ILMIAH
(1) Pengumuman karya inovasi yang terpilih, diumumkan di website kompetisi ilmiah. (2) Finalis akan diundang untuk mengikuti pameran dan wawancara. (3) Bagi finalis kelompok, yang diundang hanya inventor utama (berada di urutan pertama) untuk mewakili kelompoknya. (4) Apabila inventor utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan hadir dapat digantikan oleh anggota kelompoknya.
