PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA ALIH TEKNOLOGI PENYEHATAN DANAU
Pasal 9
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau sendiri, dan Pusat Penelitian Limnologi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA maupun dalam hubungan dengan lembaga lain yang terkait.
