PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA ALIH TEKNOLOGI PENYEHATAN DANAU
Pasal 8
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau harus menyusun: a. peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit kerja di lingkungan Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau; dan b. analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau.
