PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Tim penilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan forum yang dipimpin oleh Kepala LIPI dan beranggotakan para pejabat yang bertugas untuk MENETAPKAN Talent. (2) Tim penilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala LIPI; b. Sekretaris Utama LIPI; dan c. pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan LIPI yang memiliki calon Talent di lingkungannya.
