Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Konfirmasi calon Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d yang telah melalui 9 (sembilan) kotak pemetaan, seleksi rekam jejak dan integritas, dan seleksi administrasi dimintakan konfirmasi kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan Kepala Satuan Kerja terkait disertai dengan profil calon Talent. (2) Profil calon Talent sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data calon Talent meliputi: a. pangkat/golongan; b. kompetensi; c. kinerja; d. pendidikan; e. masa kerja dalam jabatan; f. riwayat jabatan; g. prestasi kerja; h. rekomendasi atasan langsung; dan i. catatan kepegawaian lainnya selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf h. (3) Konfirmasi calon Talent sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. menggunakan data primer hasil pemetaan kompetensi dan kinerja dalam 9 (sembilan) kotak
pemetaan dari pengelola manajemen talenta; b. melibatkan pejabat pimpinan unit eselon I untuk melakukan pendalaman, pembahasan, dan pemeringkatan calon Talent dengan memperhatikan sistem merit yang meliputi kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang, politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan; c. melibatkan Inspektorat; d. MENETAPKAN kembali kotak pemetaan pejabat dan Pegawai dari data primer berdasarkan penilaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan/atau kinerja objektif, dan pendalaman sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang dituangkan dalam berita acara hasil penetapan ulang kotak pemetaan dengan ditandatangani oleh pimpinan unit eselon I; e. menyampaikan hasil final pemetaan ulang 9 (sembilan) kotak dari pejabat pimpinan tinggi madya kepada Sekretaris Utama dan mengisi lembar konfirmasi serta melampirkan bukti kompetensi dan/atau kinerja dan/atau kualifikasi yang relevan yang menjadi dasar pertimbangan penetapan ulang boks pemetaan Talent . (4) Konfirmasi calon Talent sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait kompetensi teknis calon Talent dapat dilakukan melalui mekanisme wawancara atau metode lain dan verifikasi dokumen pendukung yang dilakukan oleh unit eselon I atau unit eselon II. (5) Selain wawancara atau metode lain dan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan juga konfirmasi kesediaan calon Talent menjadi Talent.
