PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b merupakan proses seleksi calon Talent berdasarkan syarat administratif jabatan yang akan diisi oleh calon Talent. (2) Syarat administratif jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. usia; b. pangkat/golongan; c. pendidikan; dan d. masa kerja dalam jabatan setingkat yang didudukinya.
