PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pemetaan pejabat dan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan proses pemetaan pejabat dan Pegawai berdasarkan kompetensi dan kinerja pada 9 (sembilan) kotak pemetaan pegawai. (2) Hasil pejabat dan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk data primer seleksi calon Talent.
