PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Jabatan target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) merupakan jabatan pimpinan tinggi yang kosong atau posisi/jabatan lain yang dianggap strategis oleh LIPI yang akan diisi oleh Talent. (2) Jabatan target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Talent untuk jabatan di lingkup penelitian:
- Talent untuk jabatan pimpinan tinggi madya;
- Talent untuk jabatan pimpinan tinggi pratama; dan
- Talent untuk ketua kelompok penelitian. b. Talent untuk jabatan di lingkup kesekretariatan dan layanan publik:
- Talent untuk jabatan pimpinan tinggi madya; dan
- Talent untuk jabatan pimpinan tinggi pratama;
