PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Analis kebutuhan Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan tahapan perhitungan jumlah kebutuhan Talent yang akan dikelola atau dikembangkan dalam Manajemen Talenta. (2) Analisis kebutuhan Talent sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan analisis rasio dari jumlah jabatan target yang akan kosong pada satu tahun mendatang. (3) Analisis rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ukuran perbandingan antara jumlah kebutuhan Talent dengan jumlah jabatan target dalam manajemen talenta yang akan kosong.
