PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG KEANEKARAGAMAN HAYATI...
Pasal 8
BAB 2 — PELATIHAN
(1) Pelatihan Keanekaragaman Hayati Laut dan Kesehatan Ekosistem Laut diselenggarakan dengan metode, kurikulum, sarana, dan prasarana yang akuntabel, transparan, terstandar, efektif, dan efisien. (2) Metode, kurikulum, sarana, dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Modul Pelatihan Keanekaragaman Hayati Laut dan Kesehatan Ekosistem Laut.
