PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG KEANEKARAGAMAN HAYATI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peningkatan kompetensi sumber daya manusia bidang Keanekaragaman Hayati Laut dan Kesehatan Ekosistem Laut dilaksanakan melalui: a. pelatihan; dan b. kerja sama penelitian.
