PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG KEANEKARAGAMAN HAYATI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyiapan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup sumber daya manusia di kawasan INDONESIA, negara-negara Pasifik Barat, dan negara- negara ASEAN.
