PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG KEANEKARAGAMAN HAYATI...
Pasal 10
BAB 3 — KERJA SAMA PENELITIAN
(1) Alih pengetahuan dan/atau teknologi serta pertukaran data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan huruf c dilakukan melalui Perjanjian Kerja sama. (2) Apabila terjadi pengalihan material dalam pelaksanaan alih pengetahuan dan/atau teknologi serta pertukaran data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement).
