PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Setiap Satuan Kerja melaksanakan diseminasi informasi pencegahan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b di lingkungan Satuan Kerjanya dalam bentuk turut serta aktif mengkampanyekan pencegahan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan Satuan Kerjanya dalam bentuk informasi melalui website, media social, atau bentuk lainnya.
