Pasal 6
BAB 2 — PENGHITUNGAN
(1) Kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kategori I terdiri atas Hasil Kerja untuk jenjang Peneliti Ahli Utama dan Peneliti Ahli Madya; dan b. kategori II terdiri atas Hasil Kerja untuk jenjang Peneliti Ahli Muda dan Peneliti Ahli Pertama. (2) Hasil Kerja dari kategori I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. pemakalah di pertemuan ilmiah terindeks global; b. karya tulis ilmiah diterbitkan di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi; c. karya tulis ilmiah diterbitkan di prosiding ilmiah terindeks global; d. buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit eksternal; e. transaksi lisensi dengan mitra global; f. transaksi lisensi dengan mitra nasional; g. kekayaan intelektual bersertifikat yang telah dikabulkan; dan/atau h. naskah akademik atau naskah urgensi yang dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan peraturan PRESIDEN. (3) Hasil Kerja dari kategori II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. pemakalah di pertemuan ilmiah eksternal instansi; b. karya tulis ilmiah diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi nasional; c. karya tulis ilmiah diterbitkan di prosiding ilmiah nasional; d. buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit internal; e. transaksi lisensi dengan mitra lokal; f. kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar; dan/atau g. naskah urgensi yang dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan menteri, rancangan peraturan lembaga/badan/komisi, dan
rancangan peraturan daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
