PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Pasal 5
BAB 2 — PENGHITUNGAN
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti dikelompokkan berdasarkan: a. kategori; dan b. bidang ilmu. (2) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lingkup yang menunjukkan kualitas hasil kerja yang dihasilkan pada jenjang Jabatan Fungsional Peneliti. (3) Bidang ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kelompok umum bidang ilmu dalam kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.
