Pasal 11
BAB 3 — PEGAWAI PENERIMA TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang melaksanakan pendidikan nonformal dalam bentuk Pelatihan diberikan tunjangan kinerja dari kelas jabatan sesuai dengan jenis Pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang mengikuti Pelatihan postdoctoral disetarakan pejabat fungsional ahli madya dengan kelas jabatan 11 (sebelas); b. Pegawai yang mengikuti Pelatihan magang riset atau magang industri disetarakan pejabat fungsional ahli muda dengan kelas jabatan 9 (sembilan); dan c. Pegawai yang mengikuti Pelatihan teknis substansi sesuai dengan kompetensi disetarakan pejabat fungsional ahli pertama dengan kelas jabatan 8 (delapan). (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelatihan yang dilaksanakan lebih dari 6 (enam) bulan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
