PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penghunian Rumah Negara di Lingkungan...
Pasal 6
BAB 2 — PENGHUNIAN RUMAH NEGARA
Tata cara Penghunian Rumah Negara sebagai berikut: a. pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya dapat mengusulkan penghunian Rumah Negara kepada Kepala LIPI melalui Tim Pertimbangan Urusan Perumahan; b. pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dapat diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya kepada Kepala LIPI melalui Tim Pertimbangan Urusan Perumahan; atau c. pejabat yang menduduki jabatan administrasi dan jabatan fungsional dapat diusulkan oleh kepala satuan kerja terkait kepada Kepala LIPI melalui Tim Pertimbangan Urusan Perumahan.
