PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penghunian Rumah Negara di Lingkungan...
Pasal 4
BAB 2 — PENGHUNIAN RUMAH NEGARA
Persyaratan Penghunian Rumah Negara sebagai berikut: a. berstatus Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK; b. belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumah dan/atau tanah dari negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. tidak sedang menghuni Rumah Negara lainnya atas nama suami/istri.
