PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penghunian Rumah Negara di Lingkungan...
Pasal 25
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Purnabakti LIPI yang menghuni Rumah Negara pada saat Peraturan Lembaga ini diundangkan, paling lama 12 (dua belas) bulan harus mengosongkan Rumah Negara dan menyerahkan Rumah Negara kepada pengelola Rumah Negara.
