Pasal 23
BAB 5 — PENGELOLA RUMAH NEGARA
Pengelola Rumah Negara bertugas: a. menginventarisasi Rumah Negara beserta kelengkapannya; b. memelihara dan memperbaiki Rumah Negara yang tidak berpenghuni; c. menyiapkan Rumah Negara untuk dihuni dalam kondisi baik dan layak huni; d. melakukan monitoring dan evaluasi Penghunian Rumah Negara; e. memberikan teguran secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali kepada Penghuni Rumah Negara yang telah terbukti melanggar persyaratan, kewajiban, dan/atau larangan Penghunian Rumah Negara; f. memberikan masukan dan saran kepada Tim Pertimbangan Urusan Perumahan tentang pencabutan
Izin Penghunian; g. memberitahukan kepada Penghuni Rumah Negara perihal pencabutan Izin Penghunian; dan h. melaksanakan pengosongan Rumah Negara berdasarkan pencabutan Izin Penghunian.
