PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang REPOSITORI DAN DEPOSITORI LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — REPOSITORI
Setiap Karya Ilmiah yang dihasilkan dari Penelitian dan/atau Pengembangan, Survei, atau Pemikiran Sistematis yang dilakukan oleh LIPI maupun pihak lain yang bekerja sama dengan LIPI wajib disimpan dalam Repositori LIPI paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
