PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang REPOSITORI DAN DEPOSITORI LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Repositori dan Depositori, yaitu: a. menyimpan dan melestarikan Data primer dan Karya Ilmiah; b. menjamin ketersediaan, akses, dan mendorong peningkatan pemanfaatan Karya Ilmiah untuk jangka panjang; dan c. menjamin ketersediaan, akses, dan peningkatan pemanfaatan Data Primer untuk jangka panjang oleh pemilik.
