PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang REPOSITORI DAN DEPOSITORI LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 22
BAB 7 — PEMBIAYAAN
Biaya untuk melaksanakan Peraturan Kepala ini dibebankan pada Anggaran Belanja LIPI yang berkenaan dan dana lain yang sah.
