PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang REPOSITORI DAN DEPOSITORI LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 21
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRASI
Kepala LIPI atau Pejabat yang ditunjuk mengeluarkan surat teguran tertulis kepada Peneliti dan/atau Satuan Kerja yang tidak menyerahkan Data Primer setelah waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Kepala ini.
