PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang REPOSITORI DAN DEPOSITORI LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 10
BAB 3 — DEPOSITORI
(1) Setiap Peneliti atau Satuan Kerja wajib menyimpan Data Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 pada Depositori. (2) Penyimpanan Data Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas persetujuan Kepala Satuan Kerja.
