PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 88
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Keluaran Kerja Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 bagi Sumber Daya Manusia Iptek diberlakukan untuk periode penilaian Capaian Kinerja tahun 2020 untuk mendapatkan tunjangan kinerja tahun 2021. (2) Keluaran Kerja Minimal bagi Sumber Daya Manusia Iptek untuk periode penilaian Capaian Kinerja tahun 2019 ditetapkan oleh masing-masing pejabat pimpinan tinggi madya.
