PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 85
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Sumber Daya Manusia Iptek dapat membentuk kelompok penelitian (kelompok kegiatan). (2) Kelompok penelitian (kelompok kegiatan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat
pimpinan tinggi madya melalui pejabat pimpinan tinggi pratama untuk ditetapkan.
