PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 84
BAB 7 — SISTEM ELEKTRONIK PENILAIAN PRESTASI KERJA
(1) Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf f merupakan pimpinan masing-masing Satuan Kerja. (2) Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyetujui dan MENETAPKAN tugas tambahan Pegawai; dan b. MENETAPKAN pegawai yang termasuk dalam kategori Sumber Daya Manusia Iptek atau Sumber Daya Manusia Pendukung Iptek.
