PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 79
BAB 7 — SISTEM ELEKTRONIK PENILAIAN PRESTASI KERJA
(1) Pengelola sistem informasi e-kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a dilakukan oleh Pusat Data dan Dokumentasi lmiah. (2) Pengelola sistem informasi e-kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan pengelolaan data referensi, master data, dan interkoneksi; dan b. melakukan pengembangan aplikasi dan pengelolaan infrastruktur e-kinerja. (3) Pengelola sistem informasi e-kinerja berkoordinasi dengan Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
