PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 51
BAB 5 — INSENTIF PEGAWAI
(1) Kunjungan ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilaksanakan untuk menghasilkan inisiasi kerja sama penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian. (2) Kunjungan ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit selama 7 (tujuh) hari dan mendapatkan dana pendamping dari mitra kerja sama.
