PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 40
BAB 4 — PENILAIAN PERILAKU KERJA
(1) Rekapitulasi kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan persentase kehadiran selama 1 (satu) tahun sebelumnya dalam satuan waktu sesuai sistem elektronik yang ditetapkan. (2) Penilaian Perilaku Kerja dari komponen kehadiran Pegawai dikonversi dari rekapitulasi kehadiran Pegawai
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
