Pasal 39
BAB 4 — PENILAIAN PERILAKU KERJA
(1) Aspek penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dihitung berdasarkan: a. penilaian dari Penilai Kinerja Pegawai; b. rekapitulasi kehadiran Pegawai; dan c. laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diverifikasi dan diumumkan serta mendapatkan Nomor Harta Kekayaan (NHK) atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) yang telah dikirimkan ke Inspektorat LIPI. (2) Penilaian dari Penilai Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan mempertimbangkan penilaian dari rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung. (3) Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan proporsi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
