PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 3 — PENILAIAN SKP
(1) Penilaian SKP untuk Sumber Daya Manusia Pendukung Iptek dengan Indikator Kinerja Individu berbasis proses dihitung berdasarkan persentase kinerja dalam penyelesaian tugas dari Pegawai terhadap rata-rata penyelesaian kinerja unit terkait. (2) Penilaian SKP untuk Sumber Daya Manusia Pendukung Iptek dengan Indikator Kinerja Individu berbasis output (keluaran) dihitung berdasarkan persentase jumlah output (keluaran) yang dicapai terhadap target yang ditetapkan.
