PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
(1) Untuk menggunakan hak atas Cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti. (2) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan Cuti tahunan kepada PNS atau calon PNS yang bersangkutan. (3) Permintaan Cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Formulir A tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
