PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
(1) PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus-menerus berhak atas Cuti tahunan. (2) Lamanya hak atas Cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 12 (dua belas) hari kerja. (3) Dalam hal hak atas Cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, jangka waktu Cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender. (4) Permintaan Cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk paling sedikit 1 (satu) hari kerja.
