PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 49
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Hak atas Cuti tahunan, Cuti besar, Cuti sakit, Cuti melahirkan, dan Cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri hanya dapat diberikan oleh PPK. (2) Dalam hal mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti. (3) Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus segera diberitahukan kepada PPK. (4) PPK setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan hak atas Cuti kepada PNS yang bersangkutan.
