PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 48
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) PNS yang sedang menggunakan hak atas Cuti tahunan, Cuti besar, Cuti karena alasan penting, dan Cuti bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila terdapat kepentingan mendesak. (2) Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja apabila terdapat kepentingan dinas mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu Cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
