PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 37
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
(1) Cuti di luar tanggungan negara, hanya dapat diberikan dengan keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan Formulir D tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (2) PPK tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan negara.
