PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 34
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
(1) Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun. (2) Jangka waktu Cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan yang penting untuk memperpanjang.
