Pasal 33
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
(1) PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menurus karena alasan pribadi dan mendesak, dapat diberikan Cuti di luar tanggungan negara. (2) Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri; b. mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri; c. menjalani program untuk mendapatkan keturunan; d. mendampingi anak yang berkebutuhan khusus; e. mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan/atau f. mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur. (3) Untuk mengajukan Cuti di luar tanggungan negara karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas negara/tugas belajar dari pejabat yang berwenang. (4) Untuk mengajukan Cuti di luar tanggungan negara karena alasan di maksud pada ayat (2) huruf b harus melampirkan surat keputusan aturan surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan.
(5) Untuk mengajukan Cuti di luar tanggungan negara karena alasan sebagaimana di maksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e harus melampirkan surat keterangan dokter spesialis. (6) Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f harus melampirkan surat keterangan dokter.
