Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
(1) Hak atas Cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun. (2) Jangka waktu Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (4) Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
