Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI
(1) PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas Cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter. (2) PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas Cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti
dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah. (3) Dokter pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah. (4) Surat keterangan dokter sebagimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat pernyataan tentang: a. perlunya diberikan Cuti; b. lamanya Cuti; dan c. keterangan lain yang diperlukan.
