PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BIO INDUSTRI LAUT
Pasal 9
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Balai Bio Industri Laut dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai Bio Industri Laut sendiri, dan Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA maupun dalam hubungan dengan lembaga lain yang terkait.
