PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BIO INDUSTRI LAUT
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri dari beberapa jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional jenjang tertinggi atau pejabat struktural yang ditunjuk oleh Kepala Balai. (3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
